Ntvnews.id,
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2025.
Mukti menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Baca Juga: Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang: Terima Kasih Presiden Prabowo
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selain menelaah keterangan dari pelapor, KY juga dapat memanggil serta meminta keterangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai dugaan pelanggaran etik.
Ia menambahkan bahwa lembaganya akan menjunjung prinsip keadilan dan tidak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Dalam perkara korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Salah satu tindakan yang menjadi dasar hukuman adalah penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan selama periode 2015–2016 tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian, serta tanpa dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(Sumber: Antara)