Rekonstruksi Produksi Beras PT PIM, Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 14:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi Satgas Pangan Polri. Konferensi Satgas Pangan Polri. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan terkait produksi beras yang diduga tidak sesuai standar mutu di PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa proses produksi di PT PIM melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. Mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.

“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh quality control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Namun, pengawasan tersebut belum berjalan optimal. Satgas menemukan bahwa uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP. Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir, walaupun jumlahnya kecil, yang seharusnya dapat diminimalisir.

“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” jelas Helfi.

Selain itu, Satgas juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas. Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.

Lebih lanjut, Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. Kondisi ini menjadi tanggung jawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi demi menjaga mutu produksi.

“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” jelas Helfi.

Rekonstruksi lapangan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh produsen beras di Indonesia guna menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional.

x|close