Ntvnews.id, New York City - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu, 6 Agustus 2025 waktu setempat, menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menetapkan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap produk impor asal India. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas tindakan India yang tetap membeli minyak dari Rusia, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi Gedung Putih.
Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan 21 hari setelah diumumkan, dan akan meningkatkan total tarif yang dikenakan Amerika Serikat atas barang-barang asal India menjadi 50 persen.
Sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, Trump telah menyampaikan ancaman untuk menaikkan tarif impor secara signifikan terhadap produk dari India. Ancaman ini dilatarbelakangi oleh keputusan India untuk melanjutkan impor minyak dari Rusia.
Baca Juga: Ini Rangkaian Acara Pelantikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Menanggapi pernyataan Presiden Trump, Kementerian Luar Negeri India menyampaikan bahwa, “penargetan terhadap India tersebut tidak beralasan dan tidak masuk akal.” Pihak Kemenlu India juga menjelaskan bahwa keputusan impor minyak tersebut bertujuan untuk “menjamin biaya energi yang terprediksi dan terjangkau” bagi masyarakat India.
India memulai impor minyak dari Rusia setelah pasokan reguler yang biasanya diperoleh negara tersebut dialihkan ke kawasan Eropa, menyusul meletusnya konflik antara Rusia dan Ukraina.
Dalam pernyataan resminya, India menyebutkan bahwa, “AS pada saat itu secara aktif mendorong India untuk melakukan impor tersebut demi memperkuat stabilitas pasar energi global.”
Sebelumnya, pada 29 Juli, Trump telah menetapkan batas waktu selama 10 hari bagi Rusia untuk menyepakati gencatan senjata dengan Ukraina. Langkah penerapan tarif tambahan terhadap produk India ini dipandang sebagai bagian dari strategi tekanan Pemerintah AS yang ditujukan kepada Rusia.
Baca Juga: Profil Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
(Sumber: Antara)