Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukurnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media usai memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK seputar dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus.
Dari pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 14.21 WIB dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan distribusi kuota haji khusus.
Sejumlah tokoh yang telah dipanggil antara lain Ustad Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Terkait penyelenggaraan haji tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengemukakan adanya sejumlah kejanggalan. Salah satu sorotan utama pansus adalah soal pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana alokasinya dibagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
(Sumber : Antara)