Ntvnews.id, Lumajang - Heboh kasus oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua. Pelaku sata ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib karena menikahi siri tanpa wali nikah.
Pengasuh tersebut berada di Pondok Pesantren Habib Merah yang terletak di Kecamatan Candipuro, Lumajang. Pengasuh ponpes itu telah menikahi anak perempuan tersebut sejak Agustus 2023 silam. Saat itu, korban dibujuk pelaku dengan uang Rp300 ribu sebagai mahar.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 30 Juni 2024.
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
“Orangtua mana yang tidak sakit, hancur, kecewa. Sekarang, anak saya tidak pernah keluar rumah karena malu. Saya sedih sekali, hancur hati saya,” lanjut Mat Rokim sambil meneteskan air mata karena tak kuasa menahan rasa sedih sang anak dinikahi tanpa sepengetahuannya.
Lebih lanjut, dia berharap kepada Polres Lumajang agar segera memproses laporannya dan menangkap pelaku pengasuh ponpes tersebut. Sebab, sejak laporan itu dibuat bulan Mei lalu, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.
“Saya tidak kuat melihat orang-orang membicarakan anak saya. Saya minta kepada Polres Lumajang tolong segera ditindaklanjuti proses ini dengan cepat,” pungkasnya sambil berlinang air mata.