A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Inspeksi di Kementerian Kelautan - Ntvnews.id

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Inspeksi di Kementerian Kelautan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 12:28
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini dilakukan setelah terakhir kali pemanggilan saksi pada 25 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Senin, 11 Agustus 2025 bahwa pihaknya memanggil seorang saksi baru dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AYN sebagai karyawan swasta,” jelas Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, KPK memanggil tersangka Aris Rustandi pada 25 Juni 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus SKIPI ini pertama kali diungkap pada 21 Mei 2019, saat KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Aris Rustandi, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Korupsi Terkait Penentuan Kuota Haji 2023-2024

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2012 Menteri KKP saat itu, Sharif Cicip Sutarjo, menunjuk PT DRU sebagai pemenang tender pembangunan empat kapal SKIPI sepanjang 60 meter. Nilai penawaran yang dimenangkan PT DRU mencapai Rp558,53 miliar atau sekitar 58,3 juta dolar AS.

Tahap selanjutnya, Aris Rustandi diduga membayarkan seluruh termin senilai 58,3 juta dolar AS atau setara Rp744,08 miliar kepada PT DRU, meskipun perkiraan biaya pembangunan empat kapal tersebut hanya sekitar Rp446,26 miliar.

Empat kapal SKIPI, yang diberi nama ORCA 01 hingga ORCA 04, selesai dibangun pada April 2016. Namun, KPK menduga kapal-kapal tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Kekurangan tersebut meliputi kecepatan yang tidak sesuai standar, selisih panjang kapal sekitar 26 sentimeter, perbedaan volume pelat baja dan aluminium, hingga perlengkapan kapal yang tidak lengkap.

Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp61,54 miliar.

(Sumber : Antara)

x|close