Ntvnews.id, Jakarta - Seorang santriwati di bawah umur yang sempat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM) yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya.
Sosok terduga pelaku dalam kasus ini adalah Muhammad Erik (ME) yang telah mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah secara siri. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang tersebut.
Kasus pernikahan anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban dari tetangga yang mengatakan bahwa sang anak sedang mengandung. Sebab, selama ini sang anak tidak pernah memberi tahu jika dirinya sudah menikah dengan pengurus ponpes.
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Pernikahan antara ME dengan santriwati tersebut telah dilaksanakan sejak Agustus 2023 silam atau hampir satu tahun yang lalu. Mirisnya, pernikahan tersebut tanpa restu atau izin dari kedua orang tua gadis tersebut dan dilaksanakan secara diam-diam.
Saat itu, korban diketahui masih 16 tahun dan pernikahan ini dianggap sudah melanggar hukum karena gadis tersebut masih di bawah umur. Sang ayah sempat menceritakan bahwa dirinya merasa sedih dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pengurus ponpes tersebut.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 30 Juni 2024.