Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), terkait dugaan suap pada proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu saudara RS selaku ASN Kemenhub,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, saat perbuatan tersebut terjadi, RS menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400 hingga KM 104+900 Tahun Anggaran 2022–2024, serta beberapa paket lain di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 11–30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Baca Juga: KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri
Terkait peranannya, Asep membeberkan bahwa RS menerima Rp600 juta dari PT Istana Putra Agung (PT IPA). Uang tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen atas nilai kontrak proyek setelah PT IPA ditetapkan sebagai pemenang tender, meski awalnya perusahaan tersebut disiapkan hanya sebagai pendamping.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Usai OTT, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 15 orang, termasuk RS, serta dua korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun proyek-proyek yang terlibat antara lain pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga adanya pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu, melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang.
(Sumber: Antara)