Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) oleh Kepolisian Makau, terkait dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tercantum dalam visa mereka.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut diduga mengoperasikan usaha restoran tanpa memiliki lisensi resmi.
"Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," ujar Judha.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Buka Peluang Peninjauan Kembali atas Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Judha menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku di Makau, warga asing yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal (visa) dapat dikenai sanksi berupa denda mulai 5.000 MOP (sekitar Rp10 juta) hingga 20.000 MOP (sekitar Rp40,2 juta), serta berpotensi dideportasi.
Ia juga memastikan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan bagi kedua WNI tersebut.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa pada 2 Agustus lalu, dua WNI ditangkap di Makau atas dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen. Usaha tersebut disebut telah beroperasi sejak Juli 2024.
(Sumber : Antara)