Kemenhut dan FMI Luncurkan Sistem Pelacak Pendaki di Gunung Rinjani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 20:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri) dan Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko (kiri) memperlihatkan SOP baru untuk pendakian di wilayah taman nasional dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri) dan Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko (kiri) memperlihatkan SOP baru untuk pendakian di wilayah taman nasional dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Di Taman Nasional Gunung Rinjani, Lombok, Kementerian Kehutanan bersama Federasi Mountaineering Indonesia (FMI) akan menerapkan aplikasi pelacak pendaki mulai akhir Agustus. Langkah ini ditujukan untuk memastikan keamanan pendaki sekaligus mempermudah pencarian jika terjadi insiden. 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan rencana tersebut usai taklimat media di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menjelaskan, teknologi ini memungkinkan petugas memantau posisi para pendaki secara real-time di jalur pendakian.

“Dengan handphone kita bisa nge-track mereka, jadi semacam tracking ya, mereka di mana, posisinya, ada 10-20 orang itu bisa dilihat nanti di Sembalun maupun di Jakarta sini jadi,” ujarnya.

Baca Juga: Momen Wapres Gibran Makan Siang Bareng Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Menurut Raja Juli, penggunaan aplikasi ini merupakan upaya mitigasi ketika terjadi insiden di wilayah pendakian, seperti pendaki terjatuh, sehingga proses pencarian dan penyelamatan dapat berlangsung lebih cepat.

“Tantangannya adalah penguatan sinyal. Nanti di beberapa tempat-tempat yang berbahaya kita akan proses penguatan itu, sehingga sekali lagi nanti zero waste, zero accident. Tidak ada sampah, tidak ada yang kecelakaan,” katanya.

Aplikasi pelacak ini telah diuji coba saat masa penutupan pendakian Gunung Rinjani, yang kembali dibuka pada 11 Agustus lalu. Namun, penerapan resminya menunggu penguatan sinyal internet di jalur pendakian.

“Akhir Agustus, awal September sudah jalan dan ini sekali lagi pilot project di Rinjani,” tutur Raja Juli.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Sidangkan Gugatan Rp119 Triliun PT CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo

Selain aplikasi pelacak, Kementerian Kehutanan juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) baru. Aturan tersebut mencakup syarat pengalaman pendaki, pemeriksaan kesehatan, pendampingan oleh pemandu atau pendaki berpengalaman, penggunaan asuransi premium, dan ketentuan lain yang mendukung keselamatan.

(Sumber: Antara)

x|close