Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI bakal melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Guna membahas hal itu, Komisi III berencana memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, langkah itu ditujukan guna memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Bagi Habiburokhman, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.
Di samping meminta masukan, kata Habiburokhman, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi masyarakat.
"Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia," tandasnya.