Ntvnews.id, Jakarta - Publik dihebohkan dengan kasus seorang Kepala Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial VO (40) yang menikahi seorang gadis berusia 17 tahun.
Pernikahan itu terjadi setelah keduanya digerebek warga saat berduaan di dalam rumah. Kapolsek Muara Kuang, Iptu Rangga Saputra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Benar, semalam ada penggerebekan. Yang bersangkutan memang Kepala Desa Beringin Dalam,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Insiden penggerebekan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 malam. Warga yang geram langsung melaporkan peristiwa itu hingga polisi turun tangan. Aparat kepolisian bahkan sempat mengarahkan keluarga gadis tersebut untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Namun, pihak keluarga menolak membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka memilih menempuh jalan adat dengan menikahkan sang kades dengan gadis yang baru duduk di bangku remaja tersebut.
VO diketahui masih memiliki istri sah. Sementara gadis yang kini dinikahinya baru menginjak usia 17 tahun dan disebut-sebut masih berstatus pelajar. Keputusan keluarga yang menerima pernikahan itu disebut sebagai bentuk penyelesaian kampung.
“Kades dan anak tersebut kemarin sudah dinikahkan. Itu keputusan keluarga yang katanya mengikuti aturan kampung,” kata Rangga.
Kasus ini memicu sorotan tajam publik lantaran menyangkut pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan.
Selain itu, pernikahan dengan anak berusia 17 tahun masih menimbulkan perdebatan, mengingat aturan usia perkawinan di Indonesia menetapkan batas minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.