Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3.
"KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka salah satunya IEG," kata Budi saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jumat 22 Agustus 2025.
Adapun ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel diperlihatkan ke publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Noel terkena OTT atau Operasi Tangkap Tangan KPK atas dugaan pemerasan pengurusan K3 di Kemnaker. (Dok. Ist)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker adalah sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM).