Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang (EPS), dalam kapasitasnya sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EPS, pensiunan jaksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Budi juga menambahkan bahwa pemeriksaan hari itu tidak hanya melibatkan EPS, yang diketahui merupakan anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem, tetapi juga dua saksi lain. Mereka adalah seorang staf keuangan berinisial AA dan seorang karyawan dari Bara Jaya Utama (BJU) Group yang berinisial DJU.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh LPEI, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Dua dari tersangka tersebut berasal dari pihak LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Jimmy Masrin, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus ini yang mengarah ke dua perusahaan lain, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI yang kini tengah dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut.
Sumber: ANTARA