Bupati Pati Ngaku Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kasus Suap DJKA Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 17:26
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (tengah) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (tengah) saat memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan,” kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tujuh jam, dari pukul 09.43 WIB hingga 16.29 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, dirinya menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik KPK secara jujur dan apa adanya, termasuk terkait aliran dana yang diselidiki.

Meski begitu, Sudewo menambahkan bahwa pertanyaan seputar aliran uang kasus DJKA Kemenhub itu pernah diajukan kepada dirinya dalam pemeriksaan sekitar dua tahun silam.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

“Sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, dan pengeluaran,” jelasnya.

Sebelumnya, nama Sudewo sempat disebut dalam sidang kasus yang melibatkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam persidangan itu, KPK disebutkan telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang diklaim disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga menolak klaim bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang diserahkan melalui stafnya bernama Nur Widayat.

Baca Juga: Warga Pati Surati KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, dan KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka ke-15, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS), yang langsung ditahan.

Baca Juga: Warga Pati Turun ke Jalan Lagi, Tuntut KPK Tetapkan Sudewo sebagai Tersangka Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Diduga dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh sejumlah pihak melalui berbagai rekayasa, mulai dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(Sumber: Antara)

x|close