Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 18.00 sesuai dengan aturan penyampaian pendapat di muka umum. Penegasan ini disampaikan sehubungan dengan aksi buruh yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan massa aksi mengenai ketentuan tersebut dan meyakini para buruh memahami aturan yang berlaku.
“Aspek utama atau prinsip utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, ya tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” kata Ade Ary di kompleks parlemen.
Ade Ary menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan terjadinya kericuhan dalam aksi. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian telah memiliki prosedur khusus untuk mengantisipasi apabila situasi tidak kondusif.
Baca Juga: Pemprov DKI Batalkan Rencana Pemangkasan Trotoar di TB Simatupang
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar memantau akun media sosial TMC Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai lalu lintas, mengingat adanya rekayasa arus kendaraan imbas aksi tersebut.
“Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus, misalkan, kami mohon maaf, kami sampaikan di depan,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil aparat di lapangan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran bersama.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada di lapangan, siap memberikan pelayanan, pengamanan, tidak hanya masyarakat yang menyampaikan pendapat di sini, di gedung DPR, tetapi juga yang melakukan aktivitas di sekitarnya,” kata Ade Ary menegaskan.
(Sumber : Antara)