Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Komnas HAM menegaskan pentingnya menghindari tindakan represif serta penggunaan kekuatan secara berlebihan saat menghadapi massa aksi.
Seruan ini disampaikan menyusul hasil pemantauan Komnas HAM terhadap rangkaian demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada 28–30 Agustus 2025. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, pada Minggu, 31 Agustus 2025.
"Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin.
Ia menjelaskan bahwa tim Komnas HAM melakukan pemantauan langsung di beberapa lokasi strategis, termasuk Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, dan sejumlah titik lain di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain pemantauan lapangan, Komnas HAM juga mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dengan mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, serta Mabes Polri. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terkait dengan insiden tabrakan dan pelindasan terhadap pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Dari hasil pengamatan tersebut, Saurlin mengungkap bahwa peristiwa unjuk rasa pada Kamis (28/8) telah menyebabkan satu korban meninggal dunia, yaitu Affan Kurniawan, serta 17 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Komnas HAM juga menyoroti adanya indikasi penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, termasuk penyebaran gas air mata secara masif yang berdampak luas bahkan terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam aksi.
Lebih lanjut, Saurlin menginformasikan bahwa lembaganya turut menemukan kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas umum maupun properti pribadi di sejumlah titik lokasi demonstrasi.
Merespons berbagai temuan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi penting, salah satunya adalah mendorong Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh, disertai dengan penegakan hukum yang adil, tegas, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam insiden meninggalnya Affan. Selain itu, Polri juga diminta untuk memastikan pemulihan hak-hak korban.
Di samping aparat, Komnas HAM juga menyerukan kepada pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk membuka ruang dialog, kritik, dan aspirasi masyarakat secara terbuka. Para penyelenggara negara diingatkan untuk menghindari sikap atau pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara kepada masyarakat, Komnas HAM berpesan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, serta menghindari provokasi atau aksi anarkis yang merugikan kepentingan umum.
"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa,"
ucap Saurlin.
(Sumber: Antara)