Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Pegi Setiawan Tak Didasari Alat Bukti yang Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 14:22
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jamin Ginting Jamin Ginting (Nusantara TV)

Jamin Ginting <b>(Nusantara TV)</b> Jamin Ginting (Nusantara TV)

Jamin Ginting mengatakan, jika hal tersebut justru melemahkan posisi penyidik hukum Polda Jabar.

"Ini justru melemahkan posisi dari pada penyidik yang dalam hal ini diwakili biro hukum Polda Jabar," ujarnya.

"Dalam jawaban mereka juga gak bisa membuktikan dalam konteks penyitaan pada motor itu tidak didasar pada persetujuan," katanya lagi.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam hal ini perlu adanya dua alat bukti sah.

"Terkait penetapan tersangka, perlu dua alat bukti yang sah, mereka tidak menyebut alat bukti malah menyebut Pegi Setiawan itu mereka dapatkan sidik jari dan foto yang dalam geometric itu harus ada pembanding," ujarnya.

"Kalau geometrik itu perbandingannya adalah foto Pegi dan sidik jari yang mereka dapatkan, tentu 100 persen identik," kata Jamin Ginting lagi.

Halaman
x|close