Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penanganan unjuk rasa, baik saat ini maupun di masa mendatang, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan instrumen kekuasaan secara berlebihan. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Menurut Pigai, para demonstran yang menyuarakan pendapat, pikiran, dan perasaan terdiri dari mahasiswa, siswa, masyarakat, hingga perkumpulan masyarakat. "Jadi tidak boleh dilakukan penegakan hukum dengan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 September 2025.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap demonstran yang murni menyampaikan aspirasi sebaiknya ditempuh melalui cara yang progresif dan bermartabat, terutama dengan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca Juga: Sadis! Waria Dibunuh dengan 78 Tusukan oleh 2 Pelajar
Pigai juga mengingatkan bahwa demonstran yang ditahan aparat tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dipenuhi. “Hak atas beribadah, hak untuk mendapatkan kesehatan yang baik, dan hak kebutuhan lainnya harus diberikan melalui layanan yang cukup dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, bagi para demonstran yang melanggar hukum, Pigai berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan personelnya agar melaksanakan tugas pengamanan penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan prosedur kepolisian. Pesan itu ia sampaikan saat makan malam bersama 320 personel gabungan TNI dan Polri di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025 malam.
"Kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat," kata Kapolri dalam keterangan resminya, Selasa.
Baca Juga: Bocah Tewas Dihantam Truk, Sopir dalam Keadaan Mabuk
Kapolri menegaskan, apabila terdapat pelanggaran dalam penyampaian pendapat yang tidak sesuai aturan, maka kepolisian berhak untuk memberikan peringatan.
(Sumber: Antara)