DKPP Minta Jokowi Ganti Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 16:53
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua DKPP Heddy Lugito Ketua DKPP Heddy Lugito (ANTARA)

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Halaman
x|close