KPK: Khalid Basalamah Hadiri Pemeriksaan Ulang sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 12:37
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ustadz Khalid Basalamah (ANTARA/HO-uhud tour) Ustadz Khalid Basalamah (ANTARA/HO-uhud tour) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hadir memenuhi jadwal pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan saksi hari ini Selasa 9 September 2025 merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, keterlibatan Khalid sebagai saksi diperlukan karena kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji. Keterangan Khalid diharapkan dapat membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Khalid membenarkan bahwa ia hadir untuk memenuhi panggilan ulang lembaga antirasuah tersebut.

“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khalid pada Selasa 2 September 2025, namun ia tidak hadir.

KPK sendiri resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Khalid Basalamah Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

(Sumber : Antara)

x|close