Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warganet mengatakan bahwa ada oknum yang menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan tanpa izin orang tua yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik dengan gadis 16 tahun.
Gadis yang berasal dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga nikah siri dengan Muhammad Erik tanpa sepengetahuan orang tuanya. Gadis tersebut dinikahi Muhammad Erik pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Kekinian, Erik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kini, ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling sedikit selama lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Namun, di tengah proses penyidikan tersebut, terdapat sebuah komentar sinis yang muncul di sebuah unggahan Facebook mengenai kasus pernikahan oknum ponpes ini. Komentar ini ditulis akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.
Dalam komentar tersebut, akun Said Etawa Boss E menuliskan bahwa tersangka telah menyuap oknum dengan uang tunai Rp70 juta. Menurut dia, pembayaran dilakukan sebanyak dua kali, pertama Rp20 juta kemudian pembayaran kedua senilai Rp50 juta.
“Nek Erik e iku wes ngajak dek pondok saiki pondok e we ono seng ngelolah Dewe wong Lio jenenge Riski seng ngajar arek” dek pondok, (Kalau Erik itu udah ngajak dari pondok, sekarang pondoknya sudah ada yang ngelola sendiri, orang lain namanya Riski yang mengajar anak² di pondok), tulis pemilik akun tersebut.