RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 13:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube) Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah telah bersepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil usai Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan rapat membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 pada Selasa, 9 September 2025.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Bob mengungkapkan, pihaknya tetap tak terburu-buru dalam pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi masyarakat.

"Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," kata Bob.

Dirinya ingin agar publik memahami substansi dalam RUU tersebut. Contohnya, apakah perampasan aset masuk kategori pidana asal atau tambahan, atau justru masuk kategori perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata?" kata Bob.

Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Di samping itu, RUU tersebut juga telah mendapat dukungan dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) ketika bertemu Presiden.

"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil. Itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," ujar Supratman.

x|close