KPK Isyaratkan Menteri Agama Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. ANTARA/Rio Feisal/am. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 September 2025. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Menteri Agama, diduga turut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Meski begitu, Asep tidak secara eksplisit menyebut nama Menteri Agama yang dimaksud, apakah mengacu pada Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat saat perkara terjadi. Ia hanya menegaskan kembali pernyataannya.

“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” ujarnya menekankan.

Sehari sebelumnya, Selasa 9 September 2025, Asep menjelaskan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh agen perjalanan haji dengan pihak Kemenag, meski tidak secara langsung.
“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK: Calon Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Ada, Diumumkan dalam Waktu Dekat

KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah lembaga antirasuah itu terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal, yang memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

(Sumber: Antara)

x|close