"Ketika kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik," imbuhnya.
Menurutnya, dokumen yang sifatnya informasi elektronik itu juga bisa dikualifikasi sebagai alat bukti. "Saya kira demikian," tukas Agus.