Akun Facebook Bisa Dijadikan Alat Bukti Elektronik, Begini Penjelasan Saksi Ahli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2024, 14:25
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Saksi Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut, akun Facebook bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik. Saksi Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut, akun Facebook bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik.

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (4/7/2024).

Agus menyampaikan, akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam perkara pidana. 

Dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar menanyakan kepada saksi ahli terkait akun Facebook apakah bisa dijadikan alat bukti. 

"Saudara ahli, seseorang yang telah ditetapkan DPO dan mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah dan mempunyai akun Facebook, apakah dikategorikan sebagai alat bukti? silahkan," tanya kuasa hukum Polda Jabar.

Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan, akun Facebook itu bisa saja dikualifikasikan sebagai alat bukti. Namun, sebut dia, alat bukti yang demikian nantinya masih harus dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Di dalam kaitannya dengan akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagai alat bukti. Namun tidak masuk dalam kategori alat bukti surat, tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," tambah Agus. 

Lebih lanjut, dia menyebutkan, ketika nanti sudah terkonfirmasi, maka akun Facebook tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti yang bersifat elektronik.

Halaman
x|close