Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa proyek pembangunan pagar beton di pesisir Laut Cilincing, Jakarta Utara, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menjelaskan, proyek yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial itu berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang telah memberikan izin kepada pihak swasta untuk pelaksanaannya.
"Ya seperti yang saya sampaikan, saya sudah menyampaikan hal ini bahwa ini sepenuhnya izin dikeluarkan oleh KKP," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Tanggul Beton Laut Cilincing (Instagram @andreli_48)
Baca Juga: Pramono: Pemprov DKI Tak Keluarkan Izin Pagar Laut Cilincing
"Dan pemerintah Jakarta tentunya bertanggung jawab untuk bagaimana aktivitas nelayan dan juga warga itu tidak terganggu, tidak terdampak," tambahnya.
Pramono Anung menambahkan, Pemprov DKI melalui dinas terkait sudah diminta untuk berkoordinasi dengan perusahaan pemegang izin proyek. Langkah ini dilakukan agar pembangunan pagar beton tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan warga pesisir Cilincing.
"Sehingga dengan demikian kami betul-betul ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk terutama aktivitas para nelayan jangan sampai mereka terganggu," tutupnya.