Hotman Paris Bilang Nadiem Tak Rugikan Negara, Kejagung: Kita Lihat Nanti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2025, 01:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.   Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, memiliki nasib serupa dengan Tom Lembong yang dijerat hukum meski tidak menerima aliran dana.

“Silakan saja. Itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Anang menegaskan, unsur tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan memperkaya diri sendiri.

“Tetapi juga memperkaya orang lain,” katanya. Ia menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami kasus ini. “Penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang. Apakah nanti ada pihak lain? Nanti kita lihat saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hotman menilai kliennya mengalami kondisi yang sama seperti Tom Lembong dalam kasus impor gula. “Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, ‘kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain,” ucap Hotman.

Baca JugaHotman Paris: Chrome Device Manajemen Lebih Murah dari Windows

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 12 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 12 September 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Baca Juga: Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong? Ini Kata Kejagung

Menurut dia, jika tuduhan terhadap Nadiem adalah memperkaya diri melalui pengadaan Chromebook, maka semestinya ada indikasi mark up harga. Namun, ia menekankan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya penyimpangan signifikan yang memengaruhi ketepatan harga laptop.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus KPA tahun anggaran 2020–2021, MUL (Mulyatsyah) Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus KPA tahun anggaran 2020–2021, serta Nadiem Makarim sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Sumber : Antara)

x|close