Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa para pejabat yang dipanggil tersebut adalah JJ yang menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2024, RH sebagai Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, serta MAS yang merupakan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Selain itu, AM dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024, sementara NA diketahui menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada tahun 2023.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Pusat Data BP Haji
Berdasarkan data yang diperoleh, kelima pejabat tersebut masing-masing adalah Jaja Jaelani (JJ), Ramadhan Harisman (RH), M. Agus Syafi (MAS), Abdul Muhyi (AM), dan Nur Arifin (NA).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, setelah pada 7 Agustus 2025 meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.
Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: KPK: Calon Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Ada, Diumumkan dalam Waktu Dekat
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti adanya kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Pansus menilai pembagian tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
(Sumber: Antara)