KPK Panggil Dekan Unsri dan Dosen Polsri Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 17:08
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK. Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Joni Emirzon (JNE), serta dosen teknik sipil Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Akhmad Mirza (AM), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Rektor UIN Walisongo Diperiksa KPK Soal SK Menag Era Yaqut Cholil

“Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel atas nama JNE selaku Dekan FH Unsri, dan AM selaku dosen Polsri atau ahli teknik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yaitu HR dari unsur swasta, AF yang merupakan mantan Kepala Seksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin, serta AA yang pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga di instansi yang sama.

Dari informasi yang diperoleh, AF diketahui sebagai Achmad Fadly dan AA adalah Ardi Arfani.

Baca Juga: Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, mencakup Kantor Dinas PUPR serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.

Lembaga antikorupsi itu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak–Jembatan Gantung–Talang Simpang–Simpang Rukun Rahayu–Mekar Jaya yang dikerjakan Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Pada kesempatan tersebut, KPK menegaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Istana Pastikan Ada Kejutan untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 13:31 WIB

21.800 Rumah di Kumamoto Jepang Dilaporkan Rusak Akibat Gempa

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:27 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:21 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:09 WIB

KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Ridwan Kamil Kasus BJB

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 12:58 WIB

Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

Update Gempa M7,4 di Kolombia: Korban Tewas 111 Orang

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close