Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis, 18 September 2025 di Jakarta menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya berupaya menghadirkan Riza Chalid kembali ke Indonesia, tetapi juga secara paralel menelusuri aset-aset yang dimilikinya.
“Penelusuran ini juga mencakup perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, dalam rangka pemulihan kerugian negara,” jelas Anang.
Ia turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan atau aset Riza Chalid untuk melaporkannya kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan termasuk salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu perbuatan melawan hukumnya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara melakukan intervensi pada kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Selain dugaan korupsi, sejak 11 Juli 2025 Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaannya karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.
(Sumber: Antara)