KKP Serahkan Dua WNA Filipina dan Barang Bukti Kapal Ilegal ke Kejaksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 10:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers seusai memimpin kegiatan penyegelan pemagaran laut 30,16 km, di perairan Tangerang, Ba Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers seusai memimpin kegiatan penyegelan pemagaran laut 30,16 km, di perairan Tangerang, Ba (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan dua tersangka warga negara asing (WNA) beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan kapal berbendera Filipina, FV Princess Janice-168 dengan bobot 754 gross tonnage (GT), ke Kejaksaan Negeri Bitung.

“Dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) berarti penyidikan kasus ini telah tuntas,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan FV Princess Janice-168 oleh Kapal Pengawas KKP, KP Orca 04, pada 19 Agustus 2025 di Samudra Pasifik, yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717.

Menurut Ipunk, langkah ini mencerminkan sinergi kuat antara Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan Kejaksaan RI dalam memberantas praktik illegal fishing.

Baca Juga: KKP: Pengunggah Video Tanggul KCN di Cilincing Adalah Warga Pendatang

Kepala Pangkalan Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa dua tersangka berkewarganegaraan Filipina, masing-masing berinisial SCC dan EBS, telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain kedua tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal FV Princess Janice-168, satu alat tangkap super purse seine, tiga kapal bantu penangkapan ikan, satu unit rumpon, satu bendera Filipina, satu bundel log book kapal, empat bundel dokumen kapal, serta berbagai perangkat navigasi dan komunikasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sikap tegas pemerintah dalam menolak praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Ia juga meminta Direktorat Jenderal PSDKP agar menuntaskan setiap proses hukum atas pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga berwenang lainnya.

(Sumber : Antara)

Tags

x|close