KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp200 Triliun ke Bank Himbara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 10:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada P Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada P (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana sebesar Rp200 triliun yang disalurkan ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat mengumumkan penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha periode 2022–2024.

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” jelasnya.

Meski begitu, Asep menegaskan pencairan dana tersebut juga memiliki dampak positif, di antaranya mendorong geliat perekonomian mikro dan memberi ruang bagi bank-bank Himbara untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat.

“Sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan,” katanya.

Baca Juga: 1.064 Kopdes Merah Putih Ajukan Pembiayaan, Tunggu Pencairan Dana dari Bank Himbara

Ia menambahkan, KPK akan mengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025 menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penarikan dana mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Kemudian pada 12 September 2025, Kementerian Keuangan resmi mencairkan dana tersebut kepada lima bank anggota Himbara.
Rinciannya, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Persero Tbk masing-masing menerima Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) memperoleh Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendapat Rp10 triliun.

(Sumber : Antara)

Tags

x|close