Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI, Wiwin Sri Rahyani (WSR), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan atas nama WSR, Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 September 2025
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Ungkap Asosiasi Haji Lobi Pejabat Kemenag Terkait Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady menjadi tersangka penerima suap.
Pada saat penetapan tersangka, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.
Baca Juga: KPK Sita 140 Bidang Tanah, Uang Rp12,8 Miliar dan 6 Kendaraan dalam Kasus BPR Jepara
(Sumber: Antara)