DPRD DKI Desak Transjakarta Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Rangkaian Kecelakaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 11:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bus Transjakarta menabrak empat rumah toko (ruko) hingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat pagi 19 September 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza/aa. Bus Transjakarta menabrak empat rumah toko (ruko) hingga menyebabkan sejumlah orang luka-luka di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat pagi 19 September 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza/aa.

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kenneth, mendesak manajemen Transjakarta segera melakukan evaluasi menyeluruh setelah serangkaian kecelakaan yang melibatkan bus dalam beberapa pekan terakhir.

“Evaluasi itu sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Kenneth di Jakarta, Senin 22 September 2025.

Kasus terbaru terjadi pada Jumat 19 September, ketika bus Transjakarta menabrak kios dan rumah di Jalan Raya Stasiun Cakung, Jakarta Timur, yang mengakibatkan enam orang luka, terdiri atas empat pelanggan, seorang pramudi, dan seorang warga.

Kenneth menekankan agar insiden ini dijadikan alarm serius, bukan sekadar mencari pihak bersalah. “Transportasi massal seharusnya memberikan rasa aman bagi warga, bukan malah menambah kekhawatiran,” ujarnya.

Ia mendorong adanya sinergi Transjakarta, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk memperkuat standar keselamatan serta disiplin berlalu lintas. Menurutnya, teknologi seperti sensor dan kamera pengawas perlu diterapkan guna meminimalkan kecelakaan.

Baca Juga: Pramono Anung Harap Kecelakaan Bus Transjakarta Tak Terulang

“Langkah konkret yang perlu ditempuh antara lain memperketat proses rekrutmen dan pelatihan pengemudi dengan standar keselamatan lebih tinggi,” kata Kenneth. Ia juga menekankan pentingnya peremajaan armada secara konsisten.

Soal jam kerja, Kenneth menyoroti adanya keluhan sopir terkait pola shift yang tidak ideal meski secara aturan dibatasi delapan jam. Padahal, Pasal 90 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur pengemudi maksimal bekerja delapan jam sehari dengan istirahat minimal 30 menit tiap empat jam.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, pada Januari–September 2022, bus Transjakarta terlibat 827 kecelakaan, hampir tiga kali lipat dibanding 2021. Namun, laporan kinerja PT Transjakarta mencatat penurunan signifikan di 2024, yakni 0,36 insiden per 100.000 km perjalanan, turun dari 0,70 pada periode sebelumnya.

Untuk menekan angka kecelakaan, Kenneth mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain audit keselamatan armada secara berkala, pengawasan ketat pengemudi lewat sertifikasi dan evaluasi, perbaikan infrastruktur serta rute, dan transparansi data kecelakaan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Keselamatan publik bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga kewajiban pemerintah. Kami akan terus mengawasi, memanggil pihak terkait, dan menuntut langkah nyata agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tegas Kenneth.

(Sumber : Antara)

x|close