Adapun sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman almarhum Aldelia.
"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," jelas dia.
Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Karena menurutnya, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun. Setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tandasnya.
Diketahui, Aldelia meninggal dunia usai tubuhnya mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan akibat luka bakar yang diderita menyebabkan korban mengalami gizi buruk.
Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5/2024) di RSUP M Djamil Padang, usai dirawat pihak keluarga selama 4 bulan.
Luka bakar yang diderita Aldelia, bermula saat disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah bersama dengan seorang temannya. Nahas saat itu badan Adelia ikut terbakar lantaran diduga disiram bensin oleh temannya yang ketika sama-sama membakar sampah dengannya.