Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah (ATA), dan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Totoh Abdul Fatah (TAF), sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Budi menjelaskan, keduanya diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga memeriksa staf bagian keuangan di PT Alamjaya Barapratama berinisial YF sebagai saksi.
Baca Juga: Kemenhut dan DPD RI Sepakati Sinergi Program Kehutanan 2025–2026
Berdasarkan catatan KPK, YF tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.49 WIB, TAF pada 10.05 WIB, dan ATA pada 10.06 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
(Sumber: Antara)