Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan terkait status tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikna proses penyidikan atas nama Pegi dan membebaskan Pegi dari tahanan. Keputusan gugatan terhadap Pegi ini sudah jauh-jauh hari diprediksi oleh Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.
Kepada NTVNews.id, Susno menyebut dalam waktu dekat akan ada orang yang berani ungkap fakta sebenernya.
“Insya Allah perkara pembunuhan Vina dan Eki sebentar lagi ada yang berani tampil. Maka bukti forensik (sceintif Crime investigation) ketemu, sehingga semua akan berubah total,” ujar Susno.
Bukan hanya itu, lanjut Susno, para terpidana yang selama ini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya akan bebas.
“Pelaku sebenarnya akan terbongkar, pelaku rekayasa akan menghirup udara bebas,” kata dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.