Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM turut berkomentar setelah kliennya tersebut dinyatakan bebas dari status tersangka setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Prapeladilan.
"Kalau DPO-nya tidak sah, maka penetapan tersangkanya juga itu tidak sah. Karena bukan DPO, jadi harus diperiksa secara saksi, penyidik tidak mampu membuktikan pemeriksaan sebagai saksi," Kata Toni RM, Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga:
Praperadilan Pegi Dikabulkan, Susno: Pelaku Sebenarnya Akan Terbongkar!
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugutan prapeladilan yang diajukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman menurunkan lebih lanjut bahwa penetapan Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditentukan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, kini status tersebut tidak sah.
Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi (Instagram)
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," ungkap Eman Sulaeman.