Ntvnews.id, Jakarta - Masturo Rohili (52) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana 15 tahun penjara. Tokoh agama asal Babelan, Kabupaten Bekasi itu diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dengan ancaman hukuman 15 tahun penajar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/09).
Mustofa mengungkapkan bahwa Masturo Rohili telah melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kali terhadap dua korban yang masih berusia di bawah umur. Korban pertama berinisial Z merupakan anak angkat pelaku, sedangkan korban kedua berinisial S adalah keponakannya.
Informasi perihal kasus pencabulan oleh tokoh agama tersebut diunggah akun
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Z mulai mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2017 saat berusia 14 tahun hingga 27 Juni 2025 atau ketika usianya telah mencapai 22 tahun. Sementara itu, korban S mengalami tindakan serupa sejak tahun 2013 ketika berusia 15 tahun hingga tahun 2023 atau saat telah berusia 20 tahun.
View this post on Instagram
"Modus yang digunakan tersangka adalah meminta foto dan video tidak pantas dari para korban, lalu memberikan uang sebagai imbalan. Dari bukti-bukti berupa hasil visum, percakapan di handphone, serta foto dan video, perbuatan tersangka dapat dibuktikan," ujar Mustofa.
Baca Juga: Tampang Kiai Masturo Rohili, Tersangka Kasus Pencabulan saat Pakai Baju Oranye