Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari hukum setelah melakukan prapengadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eki pada Agustus 2016 lalu. Berikut beberapa fakta menarik sidang praperadilan Pegi Setiawan, dilansir berbagai sumber:
1. Polda Jabar Gagal Tunjukan Alat Bukti
Pegi Setiawan
Dalam prapeladilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat ketika Hakim tunggal Eman Sulaeman hendak akan menjatuhkan sanksi.
Selain itu juga, polisi sebelumnya tidak memeriksa Pegi Setiawan sebagai saksi. Alhasil Eman Sulaeman dalam persidangan memutuskan bahwa Pegi dibatalkan sebagai tersangka serta bebas dari Hukum.
2. Tidak Ada Ganti Rugi