Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Pengembalian dana ini dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel (biro perjalanan haji) ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Menurut Budi, langkah pengembalian uang tersebut dinilai sebagai sinyal positif. Ia menilai bahwa tindakan itu mencerminkan sikap kooperatif dari pihak biro perjalanan haji terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami juga mengimbau dan mengajak kepada para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan untuk juga kooperatif memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif,” katanya.
KPK berharap agar langkah HIMPUH ini diikuti oleh biro perjalanan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Sebut Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan Penerima Kuota Haji Khusus Terbanyak
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota serta pelaksanaan haji tahun 2023–2024. Pengumuman ini disampaikan tak lama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Hasil perhitungan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa nilai kerugian negara melebihi Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Selain ditangani oleh KPK, perkara ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama disebut membagi kuota tersebut secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
(Sumber : Antara)