Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Hal ini membuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dinyatakan batal demi hukum.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi Setiawan disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.
"Permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman Sulaeman diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Senin (8/7/2024).
Dalam amar putusan sidang praperadilan, Eman Sulaeman meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.
"Kami nyatakan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka," lanjutnya.