Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Polda Jabar Diminta Hentikan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 14:35
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Hal ini membuat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dinyatakan batal demi hukum. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi Setiawan disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.

"Permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman Sulaeman diruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Senin (8/7/2024). 

Dalam amar putusan sidang praperadilan, Eman Sulaeman meminta termohon dalam hal ini Polda Jabar mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.

"Kami nyatakan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka," lanjutnya. 

Eman Sulaeman juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan harus dilakukan oleh pihak termohon," tambah Eman Sulaeman.

Selain tim kuasa hukum, sidang pembacaan putusan praperadilan ini dihadiri para pendukung Pegi Setiawan. Mereka bersyukur usai hakim membacakan putusan terkait sidang tersebut.

Eman Sulaeman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Dia jugaa menilai, tidak ditemukan bukti satu pun jika Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. 

Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat.

TERKINI

Stafnya Tewas Ditembak Tank, PBB Salahkan Israel

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 09:20 WIB

Keren! Tiga Pemuda Kejar Penjambret Sampai Ketangkap

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 09:10 WIB

Jepang Salah Vonis Terpidana Mati, Kok Bisa?

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:30 WIB

Kata Puan soal Ramai Surpres Revisi UU Polri

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 08:09 WIB

Ini Penyebab Demo Besar di Turki

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:04 WIB

Geger Pria Cabuli Turis di Hotel Kapsul

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close