Kejagung: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan di Rumah Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, hingga kini masih menjalani pembantaran (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit setelah menjalani operasi.

“Yang bersangkutan masih dibantar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Anang menjelaskan, selama menjalani pembantaran di rumah sakit, Nadiem dijaga ketat oleh sejumlah petugas secara bergantian.

“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan. Jadi, pagi sampai malam dijaga dua orang secara bergantian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tangan Nadiem tetap diborgol sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi yang ada.

Mengenai durasi pembantaran, Anang menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan medis.

“Kami sangat tergantung kepada hasil dari medis, dari dokter yang menangani, apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan karena itu menyangkut hak juga,” ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap 7 Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Dinilai Cacat Hukum

Diketahui, Nadiem Makarim menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah sejak sekitar dua pekan lalu karena operasi. Anang mengisyaratkan operasi tersebut terkait sakit ambeien, meski tidak merinci lebih jauh kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

  • BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

  • SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021.

  • MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021.

  • Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. 

(Sumber: Antara)

x|close