Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menegaskan penolakannya terhadap surat keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," ujar Romahurmuziy di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan persyaratan yang diatur dalam Permenkumham No. 34/2017. Ia menyoroti bahwa pengajuan SK kubu Mardiono tidak dilengkapi poin ke-6, yakni Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," tegasnya.
Baca Juga: PPP Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung dalam Kepengurusan
Rommy juga menyebut SK tersebut mengabaikan fakta Muktamar X PPP. Menurutnya, tidak pernah ada aklamasi yang sah untuk Mardiono. Ia menyebut klaim aklamasi itu hanyalah keputusan sepihak pimpinan sidang Amir Uskara di tengah interupsi penolakan dari peserta, hingga Amir meninggalkan arena sidang.
"Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir meski sudah ditelepon berkali-kali," jelas Rommy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan memilih Mardiono bertentangan dengan tata tertib dan jadwal Muktamar X PPP. Ia menyebut bahwa proses konstitusional justru dijalankan oleh muktamirin yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Selain itu, Rommy menyinggung hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada 8 September 2025. Forum itu disebut menyatakan penolakan terhadap kepemimpinan Mardiono pada Muktamar X.
"Karenanya, kami akan menempuh langkah politik, administrasi, hingga gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini 2 Oktober 2025 telah mengirimkan surat permohonan audiensi serta surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," tutur Rommy.
(Sumber: Antara)