Pegi Setiawan Bebas, Langsung Ucap Syukur dan Takbir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 22:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pegi keluar dari Polda Jabar Pegi keluar dari Polda Jabar (Istimewa)

Ntvnews.id, Bandung - Pegi Setiawan akhirnya bebas dan meninggalkan kantor Polda Jawa Barat, Senin malam, 8 Juli 2024 setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman, setelah satu minggu persidangan, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun yang lalu.

Pegi keluar dari Polda Jabar <b>(Istimewa)</b> Pegi keluar dari Polda Jabar (Istimewa)

Hakim menyimpulkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan mengeluarkan dia dari tahanan.

Dari pantauan di lokasi yang disiarkan langsung oleh Tim Nusantartv, terlihat Pegi menggunakan baju oranye dan sudah disambut oleh wartawan dan warga yang menunggunya.

Ditanya keadaannya, Ia mengucapkan syukur dan takbir dengan gemetar di hadapan awak media.

"Saya terima kasih sudah mendukung saya, mengawal saya, membela saya dan meninggalkan untuk belas saya dan semoga Allah SWT membalasnya, Allahu akbar," ujar Pegi.

Takbir itu dibalas oleh awak media dan orang-orang yang menanti Pegi.

TERKINI

Stafnya Tewas Ditembak Tank, PBB Salahkan Israel

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 09:20 WIB

Keren! Tiga Pemuda Kejar Penjambret Sampai Ketangkap

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 09:10 WIB

Jepang Salah Vonis Terpidana Mati, Kok Bisa?

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:30 WIB

Kata Puan soal Ramai Surpres Revisi UU Polri

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 08:09 WIB

Ini Penyebab Demo Besar di Turki

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:04 WIB

Geger Pria Cabuli Turis di Hotel Kapsul

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 07:55 WIB

DPR Tegaskan RKUHAP Dibahas Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 07:50 WIB
Load More
x|close