Ntvnews.id, Jakarta - Sederet kisah kurang menyenangkan harus dialami oleh mereka yang menjadi korban salah tangkap. Mereka terpaksa mengalami luka-luka di badan sampai trauma psikologis. Kasus salah tangkap dalam perkara pembunuhan ini terus berulang-ulang tanpa henti.
Seperti yang terbaru, Pegi Setiawan, menjadi kasus salah tangkap dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan pelajar berusia 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam.
Sebelum Pegi Setiawan, ternyata Polri sempat beberapa kali melakukan salah tangkap terhadap pelaku pembunuhan, seperti Sengkon dan Karta sampai seorang pengamen di Cipulir. Nah, berikut ulasan selengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber.
Paul Calib Anders
Ilustrasi Koran
Paul diketahui sebagai seorang pedagang koran di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, pada tanggal 27 September 1973, Paul Calib Anders ditangkap oleh kepolisian karena dituduh sebagai pelaku penembakan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Selain dipaksa mengaku menjadi pembunuhan pada saat itu, ia juga diharuskan membayar sekitar Rp1.500 kepada pemeriksa. Namun, setelah dinyatakan salah tangkap, Paul Calib Anders akhirnya dibebaskan.