Segini Nominal Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan Setelah Menang Praperadilan, Capai Ratusan Juta!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 09:46
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan saat ini sudah bisa menghirup udara bebas karena memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Menjadi pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi karena penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. 

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Pegi keluar dari Polda Jabar <b>(Istimewa)</b> Pegi keluar dari Polda Jabar (Istimewa)

Pegi telah resmi bebas dan keluar dari jeruji besi Mapolda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin. Meski demikian, Pegi Setiawan tidak perlu berkecil hati setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sebab, dirinya saat ini berhak menerima ganti rugi karena gugatan praperadilannya telah dikabulkan. Korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan telah dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal ini memberikan peluang bagi pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu untuk menuntut ganti rugi Pegi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan. 

Halaman
x|close