Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama publik figur Ammar Zoni, yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran di lapas.
Ammar Zoni menjadi salah satu dari enam tersangka yang ditetapkan, bersama A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Zoni berfungsi sebagai “gudang”, yaitu penyimpan narkotika yang kemudian diedarkan kepada narapidana lain di dalam rutan.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan peran Zoni secara rinci.
“Jadi peran tersangka AZ sebagai gudang, istilah ‘gudang’ itu berdasarkan BAP, artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Fatah, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Bocor Foto Prewedding Amanda Manopo dan Kenny Austin
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu dan tembakau sintetis. Menurut penyidikan, Ammar Zoni menerima narkotika dari seseorang di luar rutan sebelum menyalurkannya kepada para narapidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang mendapat narkotika tersebut dari seseorang di luar rutan. Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.”
Peredaran narkotika ini akhirnya tercium pihak rutan ketika Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Kelas I Jakarta Pusat memperhatikan gerak-gerik para tersangka. Pengamatan ini berujung pada penggeledahan kamar tahanan, di mana narkotika ditemukan.
“Para tersangka digeledah, dan di kamar mereka ditemukan narkotika,” tutur Fatah.
Kasus ini menandai kali keempat Ammar Zoni tersandung perkara narkotika. Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum kasus dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
“Kami segera menyusun dakwaan, paling lambat kita limpahkan pekan depan,” tandas Fatah.