KPK Periksa Komisaris Inhutani V yang Terjaring OTT Kasus Suap Pengelolaan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 15:54
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (kedua kiri), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar Arsip foto - Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (kedua kiri), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RBP selaku Komisaris Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain Raffles, lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang pihak swasta berinisial KAM sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V tersebut.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah OTT pada 13 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro dalam kasus Dugaan Suap Inhutani V

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Dari ketiganya, Djunaidi dan Aditya diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady berstatus penerima suap.

Pada hari penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close